Salinan
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 LEKSONO
Nomor : 800/157
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 2 LEKSONO
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang:
Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik.
Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, PPDB dan hak-hak peserta didik SMP NEGERI 2 LEKSONO.
Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP NEGERI 2 LEKSONO agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat:
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2008 tentang Standar Proses;
Kurikulum SMP NEGERI 2 LEKSONO
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Peraturan Akademik SMP NEGERI 2 LEKSONO
Pertama:
Peraturan Akademik SMP NEGERI 2 LEKSONO adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua:
Peraturan Akademik SMP NEGERI 2 LEKSONO sebagaimana yang dimaksud dalam dictum pertama diberlakukan bagi semua peserta didik SMP NEGERI 2 LEKSONO
Ketiga:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Lampiran Keputusan Kepala SMP NEGERI 2 LEKSONO
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 2 LEKSONO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, pengayaan, pengembangan diri, kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak peserta didik SMP NEGERI 2 LEKSONO
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP NEGERI 2 LEKSONO menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling
Peserta didi SMP NEGERI 2 LEKSONO adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP NEGERI 2 LEKSONO
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 sampai 9 kegiatan pembelajaran
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru
Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori mapun praktek
Ketidakhadiran karena sakit dan kepentingan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah tidak diperhitungkan dalam penentuan sebagaimana ketentuan ayat 1
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
Ulangan harian dibuat oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
Ulangan harian dapat berupa tes maupun non tes dengan menyesuaikan kompetensi yang akan diukur
Hasil ulangan harian dinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial.
Kegiatan remedial dilakukan paling banyak 2 kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran
Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut
Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan uraian
Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
Hasil ulangan akhir semester di informasikan kepada peserta didikm selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap
Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
Hasil ulangan kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian Praktik/Psikomotor
Penilaian praktik/psikomotor hanya dapat dilakukan pada mata pelajaran tertentu
Penilaian praktik hanya dilakukan untuk indikator yang bersifat praktik/psikomotor
Pelaksanaan penilaian praktik/psikomotor disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Penilaian Afektif
Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran
Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang mencerminkan sikap
Pelaksanaan penilaian sikap dilakukan sesuai dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 9
Penilaian Sikap dan Perilaku
Penilaian kepribadian dilakukan oleh semua guru mata pelajaran yang meliputi kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, serta kelompok mata pelajaran estetika
Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan baik ketika sedang terjadi kegiatan pembelajaran ataupun tidak, selama masih dilingkungan sekolah
Instrumen dan prosedur penilaian ditetapkan serta dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 10
Ujian Sekolah
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran
Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik serta penilaian sikap untuk kelompok mata pelajaran tertentu
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku
Pasal 11
Ujian Nasional
Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis mengikuti ketentuan yang berlaku
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP NEGERI 2 LEKSONO diatur dengan persyaratan sebagai berikut:
Dinyatakan naik kelas bila :
Memiliki kehadiran minimal 90%
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 4 mata pelajaran
Memiliki nilai minimal baik untuk aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriterian Kelulusan di SMP NEGERI 2 LEKSONO mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Memperoleh nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, serta estetika
Lulus ujian sekolah ditentukan berdasarkan POS US SMP N 2 LEKSONO )
Lulus ujian nasional (ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku)
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH
Pasal 14
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan praktikum di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
Setiap peserta didik setelah melakukan praktikum harus menyusun dan melaporkan hasil praktikum kepada guru mata pelajaran
Pasal 15
Laboratorium Komputer dan Area Hotspot
Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer sesuai dengan jadwal pelajarannya
Peserta didik melakukan praktik komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
Setiap peserta didik bisa mengakses internet melalui area hotspot selama jam kerja sekolah
Pasal 16
Perpustakaan
Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP NEGERI 2 LEKSONO
Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku
Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, melaksanakan tugas dan lainnya
Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas
Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan
Pasal 19
Konsultasi dengan Konselor
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru Bimbingan Konseling
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan
Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik, non akademik dan bidang lainnya berhak mendapat penghargaan
Penghargaan siswa berprestasi di atur tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 21
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
Pasal 22
Hal-hal yang belum di atur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Leksono
Pada tanggal : 1 Juli 2016
Kepala SMP Negeri 2 Leksono
ttd
Ali Murtadho, S.Pd., M.M.
NIP 19731203 199903 1 004